Persyaratan tersebut mencakup ketentuan bahwa prefektur yang bersangkutan harus menyumbang setidaknya 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) Jepang dan memiliki kota dengan populasi yang mencakup setidaknya 1,2 persen dari total penduduk Jepang.
Secara administratif, pemohon harus melakukan reorganisasi kota yang ditetapkan pemerintah menjadi distrik-distrik khusus, atau mencapai kesepakatan kerja sama antara kota tersebut dan prefektur tempatnya berada.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa ibu kota cadangan harus berlokasi di luar wilayah yang berisiko mengalami kerusakan parah akibat gempa bumi besar di kawasan Tokyo atau letusan Gunung Fuji, puncak tertinggi di Jepang yang terletak di antara prefektur Yamanashi dan Shizuoka, di barat Tokyo.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia