NADIKABAR.COM — Jepang telah menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen di negara itu sebesar 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (Rp 22,7 juta).
Mereka yang mengajukan izin tinggal permanen kini juga harus memenuhi persyaratan baru terkait penghasilan, pembayaran pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.
Antrean panjang terlihat di luar kantor-kantor imigrasi pada awal pekan ini ketika para pemohon berupaya mengajukan permohonan sebelum kenaikan biaya diberlakukan.
Kantor imigrasi utama di Tokyo melaporkan waktu tunggu mencapai lebih dari tujuh jam.
Kenaikan biaya tersebut merupakan bagian dari serangkaian perubahan kebijakan imigrasi Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang bertujuan mengelola populasi warga asing di negara itu yang berkembang pesat.
Pada Juli, Jepang memberlakukan kenaikan biaya visa sebesar lima kali lipat bagi seluruh warga asing, yang merupakan kenaikan biaya visa pertama dalam 50 tahun. Pihak berwenang mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk "mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar".
Meski imigrasi tetap menjadi isu yang sensitif secara politik dan kebijakannya relatif ketat di Jepang, populasi negara itu yang menua membuat Jepang semakin bergantung pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Jumlah penduduk asing di Jepang melampaui 4,12 juta orang pada akhir 2025, meningkat 9,5% dibandingkan tahun sebelumnya dan mencetak rekor baru.
Tapi, peningkatan ini juga memicu kekhawatiran yang semakin besar mengenai imigrasi dan perubahan sosial.