NADIKABAR.COM — Badan Imigrasi Jepang pada Kamis merevisi pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga negara asing dengan menambahkan persyaratan pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang dan kemampuan bahasa Jepang tertentu.
Pedoman yang mulai berlaku pada April 2027 itu juga mewajibkan pemohon menunjukkan kemampuan berbahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".
Persyaratan pendapatan akan diterapkan secara retroaktif terhadap permohonan yang diajukan sejak April 2026, sebagai bagian dari upaya otoritas imigrasi memastikan warga asing dapat hidup secara mandiri secara finansial.
Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang mencapai sekitar 5,75 juta yen atau sekitar 36.500 dolar AS pada 2024.
Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya memperketat aturan terkait penerimaan warga negara asing.
Pada saat yang sama, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status kependudukan secara signifikan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun, berdasarkan tingkat pendapatan saat mengajukan permohonan.
Pada prinsipnya, pemohon harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat memperoleh izin tinggal permanen.
Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen dapat memperoleh izin tinggal permanen setelah menikah setidaknya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama sedikitnya satu tahun.
Namun, pedoman yang direvisi memperpanjang persyaratan tersebut menjadi lima tahun masa perkawinan dan tiga tahun masa tinggal di Jepang.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menerima sekitar 5.000 tanggapan masyarakat setelah rancangan pedoman tersebut diumumkan pada Agustus.
Terkait persyaratan pendapatan, sejumlah tanggapan mempertanyakan penggunaan angka rata-rata karena dapat terdorong naik secara signifikan oleh kelompok kecil individu berpenghasilan tinggi.
Mereka berpendapat bahwa penggunaan pendapatan median akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi rumah tangga pada umumnya.
Pemegang izin tinggal permanen dapat menetap di Jepang tanpa batas waktu dan tanpa pembatasan aktivitas, sementara tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan