NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Tasikmalaya memangkas besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran, menyusul kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pada 19 Agustus 2026.
Pengurangan atau penyesuaian TPP itu dilakukan variatif alias tidak dipukul rata. Pengurangan disesuaikan dengan kelas jabatan ASN.
Dijelaskan dalam aturan itu, kelas jabatan 15, 14, 13 dan 12 menerima TPP sebesar 75 persen. Artinya, kelompok ini mengalami penyesuaian sebesar 25 persen.
Kelas jabatan 12 sampai 15 ini merupakan kelas pejabat teras daerah, yaitu Sekretaris Daerah dan setingkat Kepala Dinas atau eselon II.
Sementara kelas jabatan 11, 10, 9 dan 8 menerima 80 persen, atau mengalami penyesuaian 20 persen. Ini adalah para pejabat eselon III, seperti Kepala Bidang, Camat, Sekretaris Dinas dan lainnya.
Kemudian untuk kelas jabatan 7, 6, 5, 4, 3, 2 dan 1 mendapatkan 85 persen, dengan penyesuaian sebesar 15 persen.