Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.

"Untuk TPP jadi kita menyesuaikan dan ini juga mohon pengertiannya untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan tentunya dengan kondisi anggaran yang sangat-sangat terbatas saat ini," kata Asep, Jumat (21/8/2026).

Dia membenarkan penyesuaian dilakukan variatif disesuaikan dengan kelas jabatan. "Jadi penyesuaiannya tim redaksi 15, 20 dan 25 persen," kata Asep.

Asep memaparkan, ketentuan tersebut mulai diberlakukan untuk pembayaran TPP bulan Juli hingga Desember 2026. "Itu untuk di bulan Juli sampai dengan Desember," katanya.

Keputusan Wali Kota tersebut juga, kata Asep, otomatis mencabut Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.465-Org/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya mengatur besaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Asep juga menjelaskan skema penyesuaian tidak mesti seragam. Kelas jabatan yang berbeda dinilai memiliki karakteristik dan besaran penghasilan yang berbeda pula.

Asep memperkirakan penyesuaian TPP ini bisa memberi efek efisiensi anggaran di kisaran belasan miliar rupiah.