NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas kasus penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jimly mendukung Kapolri Suyudi memberantas kasus ini hingga ke akarnya.

"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," kata Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).

Jimly mengatakan detail kasus ini nantinya akan terbuka di pengadilan, termasuk motif dari penyadapan ini.

"Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati," sebutnya.

Jimly menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka hukumannya bisa 10 tahun pidana. Apakah perlu dikenakan pasal makar, dirinya menyebut perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, sudah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang apa namanya, membuktikannya," sebutnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).