"Di samping itu diharapkan putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Adapun KPRP telah menyerahkan laporan lengkap berisi 10 buku (sekitar 3 ribu halaman) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026, dengan esensi rekomendasi yang dirangkum menjadi enam poin utama.
Pertama, Polri tetap di bawah Presiden. KPRP sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru sehingga kedudukan Polri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
Kedua, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas ditransformasikan menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen (keanggotaannya tidak lagi ex-officio) dengan kewenangan yang diperluas.
Rekomendasi dan keputusan Kompolnas nantinya memiliki sifat mengikat/eksekutorial di level tertentu yang mencakup pengawasan tata kelola pembinaan, operasional, hingga investigasi kode etik profesi Polri.