Ketiga, mekanisme pengangkatan kapolri tetap berjalan seperti saat ini dengan melibatkan persetujuan DPR, namun disertai penataan jalur karier yang lebih transparan dan jelas.
Keempat, pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur. Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur secara lebih tegas dan limitatif melalui regulasi setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun instruksi presiden (inpres).
Kelima, perbaikan aspek kelembagaan dan manajerial (good governance). Pembenahan tata kelola internal kepolisian, termasuk peningkatan profesionalisme, penguatan fungsi reskrim, serta digitalisasi layanan publik.
Keenam. revisi regulasi hingga tahun 2029. Dorongan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta penyesuaian aturan turunan yang meliputi sekitar delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap), dengan target implementasi dan reformasi berjalan bertahap hingga tahun 2029.