NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mengaku telah menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam membahas rekomendasi reformasi Polri.

Dia mengatakan pertemuan yang berlangsung pada Jumat (7/11) malam tersebut bertujuan agar tidak ada kesan rekomendasi yang dihimpun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi Polri, seolah diabaikan.

"Ada beberapa yang diabaikan undang-undang, oleh DPR tempo hari. Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan," tutur Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Maka dari itu, ia menilai momentum penegakan hukum yang dengan tegas dilakukan oleh Kapolri harus didukung sembari memberi kesempatan kepada Kapolri untuk melakukan pembenahan internal.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar untuk institusi Polri, melainkan supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia bisa kembali pulih.