NADIKABAR.COM — undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama empat tahun.

Berdasarkan Pasal 82 UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 82 ayat 2 UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip Minggu (8/11).