Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan hadir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXII 2023 yang memberikan pertimbangan agar pembentuk Undang-undang menata ulang materi pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-undang tersendiri.
Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni (1). Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; (2). Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; (3). Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); (4). Dalil Mengenai Upah; (5) Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta (6). Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).