Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur PKWT Paling Lama 4 Tahun
undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama empat tahun.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 14:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pemberi kerja yang bermaksud memperpanjang PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan mengenai rencana perpanjangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelum aturan perundang-undangan ini berlaku sejak 28 Oktober 2026, durasi PKWT mencapai lima tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.