NADIKABAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan runtutan proses kelulusan strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan seluruh tahapan akademisnya telah dipenuhi, mulai dari ujian skripsi hingga prosesi wisuda.

"Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Setelah menjalani ujian skripsi, Jokowi kemudian mengikuti wisuda bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM pada 19 November 1985.

Prosesi wisuda tersebut berlangsung di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Jokowi mengatakan terdapat 14 mahasiswa dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti wisuda pada kesempatan tersebut.

"Satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia," ujarnya.

Jokowi mengaku tidak mengingat seluruh nama mahasiswa yang mengikuti wisuda tersebut. Namun, Jokowi menyebut dirinya berada pada urutan ke-12 dari daftar yang diingatnya.