NADIKABAR.COM — Penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak Mahkamah Kosntitusi (MK). Preisden RI ke-7 Joko Widodo mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi ditemui di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, dilansir NadiKabar, Kamis (8/10/2026).

Jokowi menilai tidak ada persoalan jika langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia.

"Saya kira itu. Nggak ada masalah," ujarnya.

Disinggung mengenai Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 kecuali mempunyai Paket C, Jokowi menyebut terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

"Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan bergerak ke DPR. Mereka ingin mendorong impeachment atau pemakzulan Gibran karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.

"Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya," kata Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat PHPU nomor perkara 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).