NADIKABAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi kasus dugaan ijazah palsu di PN Jakarta Timur. Sejumlah bukti seperti skripsi UGM turut dipamerkan.
Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi kasus dugaan ijazah palsu di PN Jakarta Timur. Sejumlah bukti seperti skripsi UGM turut dipamerkan.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Joko Widodo dalam persidangan tersebut untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka.
Persidangan tersebut menjadi perhatian karena menghadirkan langsung Joko Widodo untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Joko Widodo turut ditampilkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Salah satu dokumen yang diperlihatkan yakni transkrip nilai Joko Widodo selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, dokumen skripsi yang disusun Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM juga ditampilkan dalam persidangan.
Buku alumni Universitas Gadjah Mada turut diperlihatkan sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan riwayat akademik Joko Widodo.
Berbagai dokumen tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan terkait tudingan keaslian ijazah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kehadiran sejumlah bukti dokumen pendidikan itu turut mewarnai jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.