NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing Silmy Karim dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, Senin (19/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, kata Budi, JPU KPK menunggu jadwal sidang perdana kasus tersebut.

Budi memastikan JPU KPK akan memaparkan konstruksi perkara kasus tersebut saat tahapan persidangan telah berjalan.

"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.