Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat untuk dapat mengawal persidangan kasus tersebut.

"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.