Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
JPU KPK limpahkan berkas Silmy Karim dan kawan-kawan ke PN Jakpus
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing Silmy Karim dan kawa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 17:15 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat untuk dapat mengawal persidangan kasus tersebut.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.