NADIKABAR.COM β Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
JPU Andri Saputra mengatakan kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, tetapi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.
βKalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya, karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir,β kata Andri sesuai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, keterangan tersebut bersifat subjektif karena para saksi mengenal terdakwa sebagai pribadi yang baik dan senang mentraktir teman, bukan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.