Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
JPU nilai keterangan dua saksi meringankan Bangun Paulus tak relevan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 20:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ricky mengetahui kasus tersebut melalui Instagram setelah mendapat informasi dari temannya, sedangkan Injie mencari informasi melalui internet.
Dalam persidangan tersebut, Injie meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa.
"Saya berharap masalah ini cepat selesai," ucap Injie.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.