Sementara itu, saksi Philip yang duduk di belakang mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.
"Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," ujar Andri.
Meski demikian, dia menyatakan terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk membantah sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
Penilaian atas perbedaan keterangan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
Dalam perkara itu, Andri menilai alat bukti yang dimiliki jaksa telah cukup, termasuk bukti percakapan elektronik dan keterangan para saksi.
Fakta-fakta tersebut, menurut dia, juga telah terungkap selama proses persidangan.