Terkait pengembalian uang Rp50 juta oleh terdakwa kepada korban, Andri mengatakan uang tersebut hingga persidangan berlangsung masih berada di tangan terdakwa.

Upaya pengembalian itu tidak terjadi selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau secara aturan, idealnya, harusnya disita di penyidikan. Cuma itu hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Pihak korban punya hak untuk menolak," tutur Andri.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara.

JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan pada 12 November 2026.