NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti, semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata JPU Andri Saputra usai persidangan di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni bantahan terdakwa terkait dugaan kekerasan terhadap korban.
Dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan hingga menimbulkan trauma dan rasa takut.
Selain itu, terdakwa juga membantah meminta uang kepada korban. Padahal, menurut Andri, keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan adanya permintaan uang dengan nominal berbeda.
Andri menyebutkan saksi bernama Ari mendengar permintaan uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp30 juta.