NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui adanya pembicaraan terkait permintaan uang, meski terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal dan dugaan kekerasan.
“Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang diterangkan saksi lain, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya majelis hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” kata JPU Andri Saputra di Jakarta, Jumat.
Andri mengatakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10), pihak JPU menghadirkan Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto, yang disebut berada di dalam mobil bersama terdakwa dan korban Vincent Leo Carlius saat peristiwa yang didakwakan terjadi.
JPU Andri Saputra mengatakan keterangan para saksi pada dasarnya masih sejalan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), meskipun terdapat perbedaan pada sejumlah detail.
Ia menyebut terdapat keterangan mengenai permintaan uang dengan nominal Rp50 juta, sementara saksi lain menyampaikan angka Rp300 juta yang kemudian menjadi Rp200 juta.
Perbedaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama keterangan saksi lainnya dan alat bukti yang diajukan di persidangan.