Dalam persidangan, para saksi juga mengakui keberadaan palu dan borgol di dalam mobil.

Namun demikian, mereka membantah kedua benda tersebut digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti Vincent.

Sebelumnya, Vincent dalam persidangan mengaku mendapat ancaman menggunakan palu dan menyampaikan adanya permintaan uang yang disebut bermula dari Rp500 juta hingga berujung pada transfer Rp22 juta.

Keterangan tersebut masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti dalam proses persidangan.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkan telah membantah dugaan penggunaan palu dan borgol untuk mengancam korban.