Selain itu, penasihat hukum juga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tadi, (permohonan) penangguhan penahanan majelis akan rundingkan dulu,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa.

Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, dan penggunaan kekerasan masih harus dibuktikan di persidangan.

Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.