Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
JPU nyatakan saksi akui ada permintaan uang dalam sidang Bangun Paulus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui adanya pembica
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 10:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, penasihat hukum juga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tadi, (permohonan) penangguhan penahanan majelis akan rundingkan dulu,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa.
Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, dan penggunaan kekerasan masih harus dibuktikan di persidangan.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.