NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengakui adanya pembicaraan terkait permintaan uang, meski terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal dan dugaan kekerasan.

“Pada intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang diterangkan saksi lain, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya majelis hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut,” kata JPU Andri Saputra di Jakarta, Jumat.

Andri mengatakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10), pihak JPU menghadirkan Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto, yang disebut berada di dalam mobil bersama terdakwa dan korban Vincent Leo Carlius saat peristiwa yang didakwakan terjadi.

JPU Andri Saputra mengatakan keterangan para saksi pada dasarnya masih sejalan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), meskipun terdapat perbedaan pada sejumlah detail.

Ia menyebut terdapat keterangan mengenai permintaan uang dengan nominal Rp50 juta, sementara saksi lain menyampaikan angka Rp300 juta yang kemudian menjadi Rp200 juta.

Perbedaan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama keterangan saksi lainnya dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam persidangan, para saksi juga mengakui keberadaan palu dan borgol di dalam mobil.

Namun demikian, mereka membantah kedua benda tersebut digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti Vincent.

Sebelumnya, Vincent dalam persidangan mengaku mendapat ancaman menggunakan palu dan menyampaikan adanya permintaan uang yang disebut bermula dari Rp500 juta hingga berujung pada transfer Rp22 juta.

Keterangan tersebut masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti dalam proses persidangan.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkan telah membantah dugaan penggunaan palu dan borgol untuk mengancam korban.

Selain itu, penasihat hukum juga kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tadi, (permohonan) penangguhan penahanan majelis akan rundingkan dulu,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa.

Karena perkara belum diputus, dugaan pemerasan, pengancaman, dan penggunaan kekerasan masih harus dibuktikan di persidangan.

Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.