NADIKABAR.COM β€” Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kehadiran korban YTR (29) untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah di Bandung, Rabu, mengatakan pihaknya masih meninjau kondisi korban sebelum menentukan mekanisme pemberian keterangan dalam persidangan.

β€œKalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan,” katanya.

Nizar mengatakan kondisi korban menjadi pertimbangan karena saat tahap pelimpahan perkara, YTR masih menjalani pengobatan sehingga JPU perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kesiapan memberikan keterangan.