Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
JPU pertimbangkan korban beri kesaksian dalam sidang Taufik Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kehadiran korban YTR (29) untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 15:03 WIB
• β± 2 menit baca
βYa, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,β ujarnya.
Nizar mengatakan pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan di persidangan.
βKarena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,β kata dia.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.