β€œYa, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,” ujarnya.

Nizar mengatakan pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan di persidangan.

β€œKarena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,” kata dia.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR.