NADIKABAR.COM β Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kehadiran korban YTR (29) untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah di Bandung, Rabu, mengatakan pihaknya masih meninjau kondisi korban sebelum menentukan mekanisme pemberian keterangan dalam persidangan.
βKalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan,β katanya.
Nizar mengatakan kondisi korban menjadi pertimbangan karena saat tahap pelimpahan perkara, YTR masih menjalani pengobatan sehingga JPU perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kesiapan memberikan keterangan.
βKarena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan. Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,β ujarnya.
Menurut dia, JPU tetap mempertimbangkan hak korban dalam menentukan mekanisme pemeriksaan agar pemberian keterangan tidak mengganggu proses pemulihan korban.
βTentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,β kata Nizar.
Ia menambahkan kehadiran korban tetap akan dipertimbangkan untuk membantu majelis hakim memperoleh keterangan secara langsung mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
βYa, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,β ujarnya.
Nizar mengatakan pemberian keterangan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan di persidangan.
βKarena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,β kata dia.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan setelah JPU membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR.