β€œKarena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan. Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,” ujarnya.

Menurut dia, JPU tetap mempertimbangkan hak korban dalam menentukan mekanisme pemeriksaan agar pemberian keterangan tidak mengganggu proses pemulihan korban.

β€œTentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” kata Nizar.

Ia menambahkan kehadiran korban tetap akan dipertimbangkan untuk membantu majelis hakim memperoleh keterangan secara langsung mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.