NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

Selain emas dan dolar AS, JPU juga menemukan valuta asing lainnya yang disebut disembunyikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di sejumlah lokasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan salah satu lokasi penyimpanan aset tersebut berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut uraian dakwaan, lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.

"Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Agus Sahat.

JPU menyebut di ruang brankas tersebut ditemukan sebuah koper hitam berisi 49 batang emas dan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total temuan emas di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.

Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara 2,67 juta dolar AS serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.

JPU juga menyebut uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi lainnya.

Lokasi tersebut meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," ujar Agus Sahat.

Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Majelis hakim dalam agenda sidang tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.

Adapun kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa itu terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Adapun penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu.

Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).

Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.