Keduanya bersepakat, jika ada barang akan berkoordinasi lagi. Tidak lama kemudian, pada Selasa 13 Januari 2026, Ranjes menelpon Ebed menanyakan sisik trenggiling tersebut.
Kemudian, Ebed bertanya kepada Awaluddin apakah ada sisik trenggiling. Lalu Awaluddin mengatakan ada di Medan seberat 45 kilogram.
Tidak berselang lama, Ebed berkomunikasi dengan Ranjes mengatakan sisik trenggiling tersedia. Kemudian keduanya bersepakat jumpa di Medan dan melakukan transaksi malam hari.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, Awaluddin menelpon Ebed dengan mengatakan sudah berangkat jalan ke Medan. Kemudian, Awaluddin sampai di rumah Ebed pukul 14.30 WIB bersama dengan terdakwa Muhammad Nazir.
Kemudian, Awaluddin mengatakan barang sisik trenggiling tidak ada di Medan melainkan di Tebing Tinggi. Lalu, Ebed menelpon Ranjes mengatakan barang harus dijemput ke Tebing Tinggi untuk mengambil barangnya dikarenakan yang punya barang tidak mau ke Medan.
Kemudian Ranjes menjawab tidak bisa karena pembayarannya harus di gudangnya.Lalu, Ebed pergi menjumpai Ranjes di salah satu mal di Medan dan mengajaknya ke Tebing Tinggi mengecek barang tersebut.
Setelah itu, Ranjes ikut dengan Ebed dan sesampainya di Jalan STM Ranjes meminta putar balik untuk diantarkan kembali ke mal karena ia tidak mau ke Tebing Tinggi. Ia meminta transaksi di lakukan di gudang di Jalan Gaperta, Medan.