Mendengar hal tersebut, Ebed meninggalkannya, kemudian menuju kerumahnya. Sesampainya di rumah, Ebed menelpon Waluddin dan mengatakan Ranjes tetap mau membayar di gudangnya dan menyuruh barang dibawa ketempatnya.
Setelah perdebatan yang panjang, barang bisa di ambil di Sei Rampah dengan catatan memberikan uang pertinggal Rp10 juta. Namun, Ebed mengaku tidak memiliki uang dan Nazir mengatakan akan mencari pinjaman uang.
Setelah uang pertinggal ada, ketiganya pergi ke Sei Rampah untuk mengambil barang tersebut. Sesampainya di Sei Rampah, Nazir datang membawa satu goni berisikan sisik trenggiling.
Ketiganya berangkat ke Medan, di perjalanan Ebed menelpon Ranjes, mengatakan barang sisik trenggiling sebanyak 15 kg sudah ada dan janjian di Mall Manhattan.
Tidak menunggu lama, sekira pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Ranjes. Lalu Ranjes masuk ke mobil para terdakwa dan mengarahkan untuk transaksi ke gudangnya di jalan Balai Desa Helvetia.
Sesampainya di lokasi gudang tersebut, sekira pukul 23.45 WIB, ketiganya turun dari mobil tiba-tiba datang saksi Ridho Sitaulolo Sianipar dan saksi Achamd Fauzi yang merupakan tentara anggota intel Kodim I BB yang langsung mengamankan dan membawa ketiga terdakwa ke kantor Kodim untuk dilakukan interogasi.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, para terdakwa diserahkan oleh tim ke Kepolisian di Kantor Polrestabes Medan beserta barang-barang yang turut diamankan.