Ganti rugi sebesar USD 4,5 juta mencakup USD 150.000 per pelanggaran yang melibatkan 30 game yang dilindungi hak cipta, termasuk Animal Crossing: New Horizons, Luigi's Mansion 3, dan Pikmin 4.
Williams juga diperintahkan untuk segera menonaktifkan akses ke toko-toko bajakannya, serta menutup akun media sosial yang dipakai untuk mendistribusikan game Switch yang dilindungi hak cipta.
Putusan ini menandai kemenangan hukum terbaru bagi Nintendo, yang telah mengajukan sejumlah gugatan hak cipta selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan asal Jepang tersebut belum lama ini memenangkan kasus pengadilan di Belanda, yang menyatakan penjualan cartridge flash Mig untuk memainkan game bajakan sebagai tindakan ilegal.