Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 488 KUHP tentang tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan.
Polisi meringkus seorang pria berinisial AI usai diduga menggelapkan barang inventaris perusahaan swasta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 488 KUHP tentang tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.