"Kita temukan RP di Bantul dalam kondisi memakai obat terlarang," jelasnya.

Pelaku, lanjut Kadek, menjual peralatan pemecah batu itu awalnya seharga Rp 25 juta tetapi ditawar menjadi Rp 22 juta. Uang Rp 22 juta itu digunakan RP untuk kepentingan pribadi.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi dan kemungkinan juga digunakan untuk obat terlarang, tapi kita belum dialami. Si W juga kita arahkan untuk membuat laporan penipuan penggelapan karena sudah membeli secara sah, tapi ternyata bukan milik RP," terang Kadek.

Kadek menyatakan untuk barang bukti yang diamankan berupa peralatan stone crusher yang sudah dipereteli, alat las, dokumen kepemilikan dari SL dan kuitansi pembelian milik W. Pelaku RP bisa dijerat pasal berlapis.