"Bisa berlapis, penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait pencurian dengan pelapor SL dan tipu gelapnya, kalau bisa digabung kita gabung kalau tidak kita split berkas itu," imbuh Kadek.
Menurut Kadek, dari hasil pemeriksaan tim redaksi pemilik SL dengan pelaku RP keduanya tidak saling kenal. Pelaku hanya mendatangi lokasi, bertanya ke warga lalu menjualnya.
"Modusnya mendatangi lokasi, bertanya itu (stone crusher) milik siapa dan menjualnya ke W. Saat pelaksanaan itu (mempreteli alat yang dilakukan oleh W) dua hari itu ditungguin oleh RP, baru hari ketiga tidak datang," tegas Kadek.
"Dikenakan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Kadek.