"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, pelaku sudah aktif menggunakan pod getar selama tujuh bulan terakhir," katanya.
Saat ini, polisi masih mengejar AL yang berperan sebagai pemasok. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik jual beli narkoba yang melibatkan DJ tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh figur publik atau DJ lainnya, panggung boleh saja gemerlap, tetapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak," pungkasnya.