Setyo mengatakan, jukir berdalih tarif tinggi tersebut diberlakukan karena lokasi parkir berada di Jalan Suromenggolo yang selama ini lebih banyak digunakan untuk kendaraan roda dua.

Menurut perhitungan jukir, satu mobil yang parkir di lokasi tersebut memakan ruang yang sebenarnya dapat digunakan untuk sekitar lima sepeda motor. Meski demikian, Dishub menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menaikkan tarif secara sepihak.

"Itu namanya melanggar. Makanya ini saya peringatkan satu kali, dua kali, tiga kali. Kalau tiga kali nanti akan saya ganti orangnya. Kami Dishub tegas," ujar Setyo.

Ia menambahkan, jukir tersebut telah mengakui kesalahannya dalam pemeriksaan dan menyatakan siap menerima sanksi apabila kembali mengulangi perbuatannya.

"Nah, mengakui dia salah dan siap menerima sanksi kalau mengulangi kembali. Kemudian dia juga minta maaf. Itu yang dia sampaikan," tandasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama M Hasbi mengaku diminta membayar Rp 20 ribu saat memarkir mobilnya di sekitar Stadion Batoro Katong ketika konser berlangsung pada Minggu (30/8/2026) malam.

Hasbi mengatakan, dirinya memarkir mobil di kawasan Jalan Suromenggolo atau yang dikenal warga sebagai Jalan Baru. Jukir yang meminta uang parkir disebut mengenakan rompi resmi.

"Tadi malam saya ditarik Rp 20 ribu untuk mobil. Juga tidak ada karcis. Padahal jukir-nya menggunakan rompi resmi," kata Hasbi.