Beberapa komoditas lainnya relatif stabil. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan harga tidak seragam antardaerah sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan situasi pasokan dan kebutuhan setempat.

Untuk merespons kondisi tersebut, Kemendagri telah menjalankan sejumlah langkah konkret.

Pertama, memfasilitasi perdagangan antardaerah untuk komoditas cabai merah, cabai rawit, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Langkah ini bertujuan memperlancar distribusi dari daerah yang memiliki pasokan lebih menuju daerah yang mengalami kekurangan.

Kedua, pemerintah daerah bersama Perum Bulog telah melaksanakan operasi pasar di 134 daerah yang mengalami kenaikan harga beras. Penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi instrumen penting untuk menyediakan beras yang terjangkau di masyarakat.

Ketiga, sebanyak lima tim Kemendagri dan Kementerian Pertanian RI (Kementan) telah diberangkatkan untuk mengecek 100 daerah dari 339 daerah yang telah menerima bantuan benih cabai, pupuk, dan sarana produksi pertanian (Saprodi). Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan pemerintah dapat membantu produksi dan pasokan cabai di daerah.

Keempat, Kemendagri melakukan penegakan hukum terhadap 25 merek yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian dari pengawasan terhadap produk yang beredar.

Tito menegaskan operasi pasar akan terus dilanjutkan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog untuk membantu menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Stok Beras dan Pasokan Pangan Dijaga