"Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kim dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Di samping memastikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, Pemprov Jabar juga berupaya membantu pencari kerja menemukan peluang pekerjaan baru. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui aplikasi Nyari Gawe yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Hingga 9 Oktober 2026, aplikasi Nyari Gawe mencatat 704.121 pencari kerja dan melibatkan 714 perusahaan. Platform tersebut menyediakan 24.085 lowongan kerja, dengan 1.209 pelamar tercatat telah diterima bekerja.
Upaya mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan juga dilakukan melalui program Bursa Kerja Online yang disiarkan langsung bersama Gubernur Jawa Barat melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial. Hingga 9 Oktober 2026, program tersebut telah berjalan dalam empat edisi dengan melibatkan 89 perusahaan dan menyediakan 5.768 lowongan pekerjaan.