NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat perlindungan hak pekerja. Tak hanya itu, Pemprov Jabar menyiapkan berbagai upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak PHK kembali memperoleh pekerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK selama Januari hingga September 2026. Kondisi tersebut mendorong Pemprov Jabar untuk tidak hanya memastikan hak pekerja terpenuhi, tetapi juga memperluas akses terhadap kesempatan kerja baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar mengatakan, Pemprov Jabar berupaya memastikan hak pekerja tetap terpenuhi melalui fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut juga dilakukan dengan memperkuat koordinasi dan deteksi dini untuk mencegah persoalan hubungan industrial berkembang menjadi konflik.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi salah satu langkah yang ditempuh ketika muncul permasalahan hubungan industrial. Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses manfaat jaminan sosial.