NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bicara mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Djarot mengusulkan DPR tak lagi memakai hak angket, tapi hak menyatakan pendapat.

Djarot awalnya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ijazah Gibran. Dia menyebut putusan MK final dan mengikat bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan.

"Begini loh, bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat ya. Dan sudah mendatangkan berbagai macam saksi dan ahli. Kesimpulannya seperti itu," kata Djarot kepada wartawan di Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).