Djarot menegaskan, selain hak angket, DPR punya hak menyatakan pendapat dan gak interpelasi. Dia pun menyerahkan kepada DPR.

"Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi. Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya," tegas dia.