NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bicara mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Djarot mengusulkan DPR tak lagi memakai hak angket, tapi hak menyatakan pendapat.

Djarot awalnya membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ijazah Gibran. Dia menyebut putusan MK final dan mengikat bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan.

"Begini loh, bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat ya. Dan sudah mendatangkan berbagai macam saksi dan ahli. Kesimpulannya seperti itu," kata Djarot kepada wartawan di Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Djarot mengatakan MK lalu menyerahkan kelanjutan putusannya kepada institusi lain yakni DPR hingga penegak hukum. "MK mengatakan bahwa ada institusi lain yang bisa menindaklanjuti keputusan itu. Artinya mengarah kepada DPR, mengarah kepada aparat penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi, artinya adalah sekarang tinggal DPR," imbuhnya.

Djarot lalu mendengar bahwa publik mendorong adanya hak angket atas putusan MK. Dia menilai harusnya DPR tidak lagi memakai hak angket melainkan hak menyatakan pendapat.

"Yang saya dengar mau mendorong hak angket, kenapa dikecilin lagi? Kan sudah, sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan, itu final and binding. Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR," ujar dia.

Djarot menegaskan, selain hak angket, DPR punya hak menyatakan pendapat dan gak interpelasi. Dia pun menyerahkan kepada DPR.

"Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi. Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya," tegas dia.