Djarot mengatakan MK lalu menyerahkan kelanjutan putusannya kepada institusi lain yakni DPR hingga penegak hukum. "MK mengatakan bahwa ada institusi lain yang bisa menindaklanjuti keputusan itu. Artinya mengarah kepada DPR, mengarah kepada aparat penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi, artinya adalah sekarang tinggal DPR," imbuhnya.

Djarot lalu mendengar bahwa publik mendorong adanya hak angket atas putusan MK. Dia menilai harusnya DPR tidak lagi memakai hak angket melainkan hak menyatakan pendapat.

"Yang saya dengar mau mendorong hak angket, kenapa dikecilin lagi? Kan sudah, sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan, itu final and binding. Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR," ujar dia.