NADIKABAR.COM — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi sebagai kewenangan yudikatif.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk kesiapan jika petitum pemohon dikabulkan.
Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah itu, dengan mencontohkan sikap Presiden seperti pada judicial review Undang-Undang Omnibus Law yang lalu.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.