Mereka berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.