Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kabakom: Presiden serahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mereka berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.