NADIKABAR.COM — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi sebagai kewenangan yudikatif.
"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu menjawab sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk kesiapan jika petitum pemohon dikabulkan.
Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk ke ranah itu, dengan mencontohkan sikap Presiden seperti pada judicial review Undang-Undang Omnibus Law yang lalu.
"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujarnya.
Syahganda menegaskan bahwa itu adalah sikap Presiden Prabowo yang ia ketahui dari pertemuannya dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10).
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.
Ia menyatakan bahwa Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk bekerja dan mengajak semua pihak menunggu putusan yang sah.
Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat setiap calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon secara khusus mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Syarat pendidikan itu diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pengucapan putusan dijadwalkan pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.