Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kabakom: Presiden serahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Syahganda menegaskan bahwa itu adalah sikap Presiden Prabowo yang ia ketahui dari pertemuannya dengan Kepala Negara di Hambalang pada Minggu (4/10).
"Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif," katanya.
Ia menyatakan bahwa Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk bekerja dan mengajak semua pihak menunggu putusan yang sah.
Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mendalilkan adanya persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.